Jaksa ICC Tolak Banding Israel, Netanyahu Tetap Jadi Buronan
Jaksa International Criminal Court (ICC), Karim Khan, menegaskan bahwa permohonan banding Israel terkait surat perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu harus dihentikan. Dalam dokumen resmi yang dirilis di situs ICC, Khan menyatakan bahwa proses banding ini tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku saat ini.
Mengutip Anadolu Agency, Khan menegaskan bahwa banding tidak dapat diajukan sebelum ICC menyelesaikan keputusan berdasarkan Pasal 58 Statuta Roma. Meskipun demikian, proses banding berpotensi diajukan lagi pada tahap hukum selanjutnya.
“Keputusan ini bukan soal yurisdiksi, sehingga tidak dapat langsung diajukan banding sesuai Pasal 82(1)(a) Statuta Roma,” ujar Khan. “Oleh karena itu, proses banding ini harus dihentikan, dan permintaan penangguhan Israel ditolak. Proses hukum terkait keputusan ini akan tetap berjalan di Kamar Praperadilan,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Rabu (27/11), pemerintah Israel mengajukan banding terhadap surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC terhadap PM Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Israel juga mempertanyakan yurisdiksi ICC atas kasus ini serta mempertanyakan keabsahan surat perintah tersebut.
“Jika pengadilan menolak permintaan ini, hal ini akan semakin menunjukkan kepada warga Israel dan komunitas internasional betapa biasnya ICC terhadap Israel,” ujar kantor PM Netanyahu seperti dikutip dari AFP.
ICC mengeluarkan surat penangkapan terhadap PM Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant setelah menemukan “alasan wajar” bahwa Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas kejahatan perang. Tuduhan tersebut termasuk penggunaan kelaparan sebagai metode perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.
Surat perintah ini menjadi bagian dari investigasi ICC atas dugaan kejahatan perang di Gaza. Pada 21 November lalu, ICC menegaskan bahwa Netanyahu dan Gallant memiliki tanggung jawab pidana atas tindakan-tindakan tersebut.
Sikap tegas ICC ini kemudian mendapat kritik dari Israel, yang terus mempertanyakan legitimasi pengadilan internasional tersebut. Namun, surat perintah ini membuat Netanyahu berstatus buronan internasional, dan 124 negara anggota ICC diwajibkan menangkapnya jika ia berada dalam yurisdiksi mereka.