Paradoks Kekuatan China

Dalam kajian politik, negara yang kuat umumnya diasumsikan memiliki tingkat kepercayaan diri yang tinggi. Kapasitas ekonomi yang besar, militer yang modern, serta stabilitas politik diyakini membuat negara lebih mampu menghadapi tantangan tanpa harus memperluas kontrol terhadap masyarakat maupun elitnya. Logika tersebut tampak masuk akal karena semakin besar kemampuan negara, semakin kecil kebutuhan untuk merasa terancam.

Namun, perkembangan China justru menunjukkan kecenderungan yang berbeda. Di tengah posisinya sebagai ekonomi terbesar kedua di dunia, kemajuan teknologi yang pesat, serta pengaruh diplomatik yang terus meluas, Beijing semakin memperkuat pengawasan terhadap sektor swasta, birokrasi, akademisi, hingga militer. Regulasi terhadap perusahaan teknologi diperketat, Undang-Undang Anti-Spionase direvisi, kampanye antikorupsi diperluas, dan peran Partai Komunis China semakin diperkuat di berbagai institusi strategis. Fenomena ini menghadirkan sebuah paradoks tentang mengapa negara yang semakin kuat justru memperluas mekanisme kontrol di dalam negeri?

Paradoks tersebut bisa dilihat melalui perspektif governmentality bahwa kekuasaan modern tidak bertahan hanya melalui hukum atau penggunaan kekuatan negara. Kekuasaan bekerja dengan membangun mekanisme pengawasan, pendisiplinan, dan pengelolaan perilaku agar masyarakat maupun institusi bergerak sesuai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam perspektif ini, pengawasan bukan semata-mata mencerminkan rasa takut, melainkan cara negara mengelola kompleksitas yang terus meningkat.

Pendekatan tersebut membantu menjelaskan bahwa perubahan kebijakan China sejak awal dekade ini. Salah satu contohnya terlihat pada sektor teknologi di mana pemerintah memperketat regulasi terhadap perusahaan digital besar dengan alasan mencegah praktik monopoli, memperkuat keamanan data, dan menjaga stabilitas ekonomi. Langkah tersebut sempat menimbulkan kesan bahwa Beijing sedang membatasi ruang gerak sektor swasta.

Namun pada April 2025, pemerintah justru mengesahkan Private Economy Promotion Law yang menegaskan bahwa sektor swasta tetap menjadi bagian penting pembangunan nasional sekaligus menjanjikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pelaku usaha. Perkembangan ini menunjukkan bahwa tujuan pemerintah bukan menghapus peran sektor swasta, melainkan memastikan pertumbuhannya tetap berada dalam kerangka prioritas negara.

Pola yang sama juga terlihat dalam pengelolaan keamanan nasional. Pada 2023, China merevisi Counter-Espionage Law dengan memperluas cakupan aktivitas yang dianggap berkaitan dengan spionase serta meningkatkan kewenangan aparat dalam melindungi data dan informasi strategis. Langkah tersebut berlangsung ketika rivalitas teknologi dengan Amerika Serikat semakin intens, terutama dalam bidang semikonduktor, kecerdasan buatan, dan keamanan siber. Pada 2025, pemerintah China bahkan kembali menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap berbagai bentuk infiltrasi dan sabotase yang dianggap mengancam kepentingan nasional.

Perluasan ruang pengawasan semacam itu merupakan bagian dari transformasi negara modern. Ancaman terhadap negara tidak lagi dipahami hanya sebagai invasi militer. Mulai dari data digital, riset ilmiah, rantai pasok industri, investasi asing, hingga teknologi strategis kini diperlakukan sebagai bagian dari keamanan nasional. Akibatnya, instrumen pengawasan ikut berkembang mengikuti perubahan bentuk ancaman yang dihadapi negara.

Kemudian juga terkait dengan kampanye antikorupsi yang berlangsung sejak Presiden Xi Jinping berkuasa terus menjangkau pejabat tingkat tinggi. Sebelumnyan mantan Menteri Luar Negeri Qin Gang dan mantan Menteri Pertahanan Li Shangfu dikeluarkan dari Komite Sentral Partai Komunis China, sementara sejumlah jenderal senior juga terseret penyelidikan dugaan korupsi. Bagi pemerintah China, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga disiplin organisasi dan memperkuat modernisasi militer. Namun bagi sebagian pengamat, perkembangan ini sekaligus menunjukkan bahwa konsolidasi kekuasaan berjalan beriringan dengan konsolidasi loyalitas politik.

Begitu pula dengan sektor pendidikan dan dunia akademik yang mengalami dinamika tidak jauh berbeda. Pengawasan terhadap materi pembelajaran, penelitian, serta penyebaran informasi semakin diperketat dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah beralasan bahwa penguatan pengawasan diperlukan untuk menjaga stabilitas sosial dan keamanan ideologis, sedangkan organisasi hak asasi manusia menilai langkah tersebut mempersempit ruang kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi. Perbedaan penilaian ini memperlihatkan bahwa kebijakan yang sama dapat dipahami secara berbeda, bergantung pada perspektif yang digunakan.

Di sinilah letak paradoks kekuatan China karena dari luar, negara ini tampil semakin percaya diri melalui ekspansi perdagangan, modernisasi militer, dan kemajuan teknologi. Namun di dalam negeri, mekanisme pengawasan justru semakin meluas. Jika menggunakan perspektif Foucault, kedua fenomena tersebut tidak saling bertentangan. Semakin besar kapasitas negara, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan bahwa seluruh institusi strategis tetap bergerak dalam arah yang sama. Pengawasan menjadi instrumen untuk mengurangi ketidakpastian, bukan semata-mata cerminan kelemahan.

Paradoks ini juga menunjukkan bahwa ukuran kekuatan negara pada abad ke-21 tidak lagi hanya ditentukan oleh besarnya produk domestik bruto atau kemampuan militernya. Negara juga dituntut mampu mengelola risiko yang muncul dari ekonomi digital, perkembangan teknologi, persaingan geopolitik, hingga arus informasi yang semakin sulit dikendalikan. Dalam konteks tersebut, penguatan mekanisme kontrol dapat dipahami sebagai bagian dari strategi.

Pertanyaannya kemudian apakah negara yang memiliki kepentingan global yang semakin luas memang membutuhkan instrumen pengawasan yang juga semakin luas. China mungkin memberikan salah satu jawaban paling nyata atas pertanyaan tersebut. Kekuatan ternyata tidak selalu mengurangi kebutuhan akan kontrol. Dalam banyak kasus, justru semakin besar kekuatan yang dimiliki, semakin besar pula kebutuhan negara untuk mengelola setiap sumber ketidakpastian yang dapat memengaruhi arah pembangunan dan stabilitas politiknya.