UU PDP Resmi Disahkan

Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akhirnya disahkan oleh DPR melalui rapat paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun 2022-2023 pada 20 September 2022 untuk mengesahkan peraturan tersebut.

Pengesahan UU PDP ditandai oleh jawaban serentak dari peserta rapat alam menjawab “Apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” oleh pemimpin sidang, Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus, yang didampingi oleh Wakil Ketua Rachmat Gobel.

Rapat paripurna tersebut akhirnya menghasilkan 16 bab dengan 76 pasal yang kini telah sah menjadi Undang-undang. Menteri Kominfo, Johnny G. Plate juga kemudian menjelaskan bahwa “Kami juga mencatat dan memperhatikan berbagai pandangan dan masukan dari para pemangku kepentingan dengan penuh tanggung jawab dan proses pembahasan panjang tersebut telah menghasilkan dan menyepakati 16 bab dan 76 pasal dalam RUU PDP. Menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia,” tuturnya.

“Dari sisi hukum UU Perlindungan Data Pribadi dimaknai kehadiran payung hukum yang komprehensif yang berorientasi ke depan.” tutur Johnny. Ia juga menjelaskan aturan ini menjadi kesempatan industri untuk menaikkan standarnya. “Dari aspek pengembangan, UU PDP mengedepankan perspektif perlindungan data pribadi untuk pengembangan teknologi baru. Sehingga akan mendorong etika tanggung jawab menghormati hak asasi manusia,” jelasnya, dilansir dari CNBC.

Menurut Johnny, UU PDP merupakan hasil dari tekad penuh pemerintah dalam memperkuat perlindungan data pribadi di tanah air. “Determinasi Indonesia untuk memperkuat perlindungan data pribadi telah dibuktikan dengan komitmen pemerintah dan DPR RI yang secara intens membahas 371 daftar inventarisasi masalah RUU PDP yang disampaikan oleh fraksi-fraksi di DPR RI sejak tahun 2020,” kata Plate.

Pengesahan dari RUU PDP ini berlangsung di tengah huru-hara kebocoran data masyarakat Indonesia yang menjadi perbincangan hangat di sosial media, dimana salah satunya dilakukan secara anonim oleh seseorang yang disebut Bjorka. Selain membocorkan data, Bjorka lewat akun twitternya juga bertanya kepada sejumlah pejabat negara terkait informasi-informasi yang bersifat pribadi dan juga sensitif.