Perppu Cipta Kerja yang Kontra Hak Pekerja
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022 lalu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sebelumnya, UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dan buruh menilai Perppu Ciptaker melanggar konstitusi. Penerbitan Perppu Ciptaker ini mengundang kontroversi terutama dikalangan organisasi buruh atau pekerja.
Pemerintah klaim Perppu Ciptaker mampu berikan dampak positif
Perppu Cipta Kerja yang berisi 1.117 halaman dan 186 pasal tersebut diterbitkan dengan sembilan pertimbangan seperti guna membentuk masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, menyerap tenaga kerja, pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, dll.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyatakan bahwa UU Ciptaker akan mempengaruhi perilaku dunia usaha baik di dalam maupun luar negeri. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menilai bahwa Perppu Ciptaker telah didiskusikan kepada pengusaha dan serikat pekerja jauh sebelum Perppu Ciptaker disahkan.
President Jokowi turut mengklaim bahwa Perppu akan memberikan kepastian hukum yang mendukung para investor baik dari dalam maupun luar negeri karena di tahun 2023 ekonomi Indonesia akan terus bergantung pada investasi dan eskpor.
Namun, klaim ini berlawanan dengan pendapat Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) yang turut menilai Perppu Ciptaker menambah ketidakpastian bagi pengusaha dan buruh.
Banyak pasal kontroversial, Buruh: Penyusunan Perppu Ciptaker tak paham akar masalah
Sekjen OPSI Timboel Siregar mempertanyakan beberapa pasal, seperti pasal 64 UU Cipta Kerja tentang alih daya (outsourcing) yang sebelumnya dihapus di UU Cipta Kerja, yang membuat adanya ketidakpastian penggunaan pekerja alih daya atau hanya untuk pekerjaan yang bersifat penunjang.
Di sisi lain, Organisasi Buruh menilai terdapat beberapa aturan kontroversial yakni terkait dengan bank tanah, di mana dengan adanya Perppu Ciptaker, maka akan memudahkan tanah rakyat dikuasai oleh korporasi.
Aturan lain seperti larangan impor dalam Pasal 30 (1) UU No. 19/2013, yang diubah dalam Perppu Cipta Kerja. Sebelumnya, terdapat larangan mengimpor komoditas pertanian dalam negeri ketika sudah mampu mencukupi kebutuhan konsumsi dan cadangan pangan.
Namun berdasarkan Perppu Ciptaker, kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan impor komoditas pertanian dengan tetap melindungi kepentingan petani. Aturan lain yakni adanya ketentuan pidana bagi orang yang mengimpor komoditas pertanian pada saat panen raya.
Kritik berdatangan termasuk dari Akademisi dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas, Feri Amsari, yang menyatakan bahwa aturan tersebut menguntungkan investor, namun tidak memperjuangkan kepentingan masyarakat. Amsari menilai bahwa ahli-ahli yang dikumpulkan dalam proses pembahasan Perpu tidak sepenuhnya memahami soal ilmu perundang-undangan.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga mengatakan bahwa orang-orang elitlah yang mendapat keuntungan dari penerbitan Perppu yang akan menggantikan UU Ciptaker tersebut.
Menyusul isu ini, serikat buruh berencana menggelar aksi demonstrasi serentak di berbagai kota pada tanggal 14 Januari 2023.