Parlemen Hong Kong Menghukum Mantan Pemimpin Mahasiswa Terkait Hasutan Kekerasan
Pada tanggal 30 Oktober, pengadilan Hong Kong menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada empat mantan anggota serikat mahasiswa Universitas Hong Kong karena menghasut orang lain untuk menyerang polisi setelah membuat pernyataan yang mendukung seorang pria yang menikam seorang petugas polisi.
Hakim Pengadilan Negeri Adriana Noelle Tse Ching mengatakan para pelajar tersebut melakukan kejahatan yang sangat serius dengan menghasut kebencian terhadap polisi. “Hukuman yang ringan akan mengirimkan pesan yang salah kepada masyarakat,” tambahnya.
Tse juga menambahkan bahwa catatan akademis yang “sangat baik” dan catatan bersih dari keempat siswa tersebut tidak meringankan keadaan mengingat beratnya tindakan mereka. Meskipun pemerintah mengutuk serangan tersebut, mahasiswa terus menghadapi “pengabaian terhadap hukum.”
Tse memulai hukuman dengan rentang 35 bulan untuk setiap terdakwa, kemudian menguranginya karena pengakuan bersalah mereka dan usia mereka, sehingga mencapai dua tahun. Para mahasiswa berusia antara 18 dan 21 tahun saat kejadian terjadi.
Di antara para mahasiswa tersebut terdapat Charles Kwok, 22 tahun, mantan ketua serikat mahasiswa. Kwok dan anggota serikat mahasiswa lainnya mengeluarkan pernyataan, yang kemudian mereka cabut, di mana mereka menyatakan penyesalan atas kematian Leung Kin-fai, 50, yang menikam seorang petugas polisi, melakukan pembunuhan dan kemudian bunuh diri pada 1 Juli 2021.
Para mahasiswa tersebut awalnya ditangkap dan didakwa mendukung terorisme berdasarkan undang-undang keamanan nasional Hong Kong pada Agustus 2021. Mereka sebelumnya mengaku tidak bersalah melakukan terorisme namun mengaku didakwa dengan tuduhan menghasut terorisme dengan niat untuk melukai. Hakim kemudian membatalkan tuduhan terorisme.
Undang-undang keamanan nasional ini diberlakukan di Hong Kong oleh Beijing pada tahun 2020 setelah berbulan-bulan terjadi protes anti-pemerintah. Undang-undang ini menghukum tindakan subversi, kolusi dengan kekuatan asing dan terorisme dengan hukuman penjara seumur hidup.
Hukuman maksimum bagi mereka yang mendukung terorisme dan menghasut orang lain untuk melakukan kejahatan dengan niat jahat adalah penjara seumur hidup. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan oleh hakim pengadilan negeri adalah tujuh tahun.
Undang-undang keamanan nasional ini telah dikritik sebagai alat penindasan oleh pemerintah, khususnya pemerintah Amerika Serikat. Namun, pemerintah Tiongkok dan Hong Kong mengatakan undang-undang tersebut memulihkan stabilitas kota tersebut setelah protes pro-demokrasi yang berkepanjangan pada tahun 2019.