Anwar Usman Kembali Dilantik Sebagai Ketua MK Indonesia

Anwar Usman dan Saldi Isra telah resmi dilantik sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia untuk masa jabatan 2023-2028. Keterpilihan Anwar dan Saldi ditetapkan setelah proses pemungutan suara yang diikuti oleh sembilan hakim konstitusi pada Rabu 15/3/2023). 

Secara detil, proses voting diawali oleh Anwar Usman menjadi orang pertama yang memberikan suara dalam proses voting. Setelah itu, Arief Hidayat, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Enny Nurbaningsih menyusul memberikan suara mereka.

Kemudian, Manahan M. P. Sitompul, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, Suhartoyo, dan terakhir Wahiduddin Adams memberikan suara mereka. Setelah semua hakim konstitusi memberikan suara, dilakukan penghitungan suara untuk menentukan pemenang.

Untuk pemilihan Ketua MK, prosesnya dilakukan dengan tiga putaran pemungutan suara. Dalam putaran ketiga pemilihan Ketua MK untuk periode 2023-2028, Anwar memperoleh lima suara dan mengalahkan Arief Hidayat yang hanya memperoleh empat suara.

Sementara itu, Saldi Isra terpilih menjadi Wakil Ketua MK periode 2023-2028 dengan perolehan lima suara, mengalahkan Daniel Yusmic yang hanya memperoleh tiga suara. Satu hakim konstitusi memilih untuk abstain atau tidak memilih.

Dengan hasil tersebut, Anwar Usman resmi menjabat sebagai Ketua MK untuk periode 2023-2028, sementara Saldi Isra menjadi Wakil Ketua MK pada periode yang sama. Ini menunjukkan bahwa kedua hakim konstitusi tersebut dipercayakan oleh rekan-rekannya di MK untuk memimpin dan menjalankan tugas-tugas penting di lembaga tersebut selama lima tahun ke depan.

 

 

Pelantikan Ketua dan Wakil Ketua MK Indonesia

Pelantikan tersebut dilakukan di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi), para pimpinan dan anggota lembaga negara, duta besar negara sahabat, para hakim konstitusi, dan para menteri Kabinet Indonesia Maju pada hari Senin, 20 Maret.

Dalam upacara pelantikan tersebut, Anwar Usman membacakan sumpah jabatan yang berisi janji untuk memenuhi kewajiban sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa. 

Dengan membacakan sumpah tersebut, Anwar Usman menunjukkan tekadnya untuk melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan kejujuran demi kemajuan bangsa dan negara Indonesia.

 

Ketua MK: Hukum Tak Boleh Terhalang Hubungan Keluarga

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan pandangannya tentang penegakan hukum yang tidak boleh terhalang oleh hubungan kekerabatan atau kekeluargaan. 

Anwar menyinggung ucapan Nabi Muhammad SAW mengenai pencurian dan bahwa hukum dan keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sesuai dengan ajaran agama apapun.

Anwar juga menyebut dampak media sosial dalam Pemilu 2019 dan menegaskan bahwa para hakim konstitusi harus independen dalam mengadili setiap perkara, termasuk hasil Pemilu 2024. Dia menekankan bahwa majelis hakim MK tidak tunduk pada siapa pun, kecuali tunduk pada konstitusi dan hanya takut pada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.

Namun, Anwar juga mengakui bahwa putusan pengadilan tidak selalu bisa memuaskan semua pihak, dan bahwa para hakim konstitusi kadang harus berbeda pendapat. Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya bersikap bijaksana dalam mengambil keputusan.