Jerman Tolak Klaim Membiarkan Genosida di Gaza

Jerman telah menolak tuduhan Nikaragua mengenai pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa dan Hukum Kemanusiaan Internasional dikarenakan mendukung Israel di Gaza. Namun, Kepala Tim Hukum Jerman, Tania vn Uslar-Gleichen, menyatakan klaim Nikaragua ‘tidak memiliki dasar fakta dan hukum.”

Sebelumnya, Nikaragua berpendapat di depan Pengadilan Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa bahwa dukungan Jerman telah mendukung tindakan genosida yang dilakukan oleh Israel. 

Persidangan awal di Mahkamah Internasional difokuskan pada permintaan Nikaragua untuk “tindakan sementara,” seperti menuntut Jerman untuk menghentikan bantuan militer dan lainnya kepada Israel serta mengembalikan pendanaannya kepada agensi bantuan PBB di Gaza. Namun, perwakilan Jerman mendesak para hakim untuk menolak permintaan tindakan sementara dari Nicaragua dan menolak kasus tersebut secara keseluruhan. 

Nikaragua mengklaim bahwa 98% dari ekspor militer Jerman ke Israel sejak serangan pada 7 Oktober oleh Hamas tidak berupa senjata perang tetapi peralatan tambahan. Klaim ini diperkuat dengan berbagai foto-foto bantuan udara Jerman ke Gaza yang membuktikan bahwa negara tersebut memberikan dukungan kemanusiaan kepada rakyat Palestina.

Menteri Luar Negeri Jerman Annalena Baerbock mengatakan kepada wartawan bahwa “sejak Hari Pertama setelah 7 Oktober, Jerman telah menghadapi dilema luar biasa bahwa Hamas sengaja menyelundupkan diri di balik warga sipil, dengan sengaja menggunakan penderitaan manusia Palestina di Gaza untuk memperluas serangannya terhadap Israel.”

Baerbock juga menyebut Jerman mendukung hukum internasional dan hak Israel untuk bertahan. Kementerian Kesehatan Gaza menyatakan total jumlah kematian di Gaza lebih dari 33.000, di mana jumlah tidak membedakan antara warga sipil dan pejuang, tetapi dikatakan bahwa wanita dan anak-anak merupakan mayoritas yang tewas.

Duta Besar Nicaragua untuk Belanda, Carlos Jose Arguello Gomez, menuduh Jerman “gagal memenuhi kewajibannya sendiri untuk mencegah genosida atau memastikan penghormatan terhadap hukum humaniter internasional.”

Menyusul permasalahan ini, Nikaragua sudah menutup kedutaan besarnya di Austria sebagai bentuk penolakan terhadap tindakan Jerman yang sudah melakukan pelanggaran besar terkait isu Israel dan Palestina.