Larangan Drone di Beijing

Pemerintah China resmi memberlakukan pembatasan ketat terhadap penggunaan drone di Beijing sejak 1 Mei 2026. Kebijakan ini melarang aktivitas pembelian, penjualan, penyewaan, serta pengoperasian drone tanpa izin resmi. Selain itu, individu juga tidak diperbolehkan membawa drone masuk ke wilayah Beijing tanpa persetujuan otoritas. Berdasarkan hal tersebut, kebijakan ini menjadikan Beijing sebagai salah satu wilayah dengan regulasi drone paling ketat secara global. Informasi ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya mengatur penggunaan teknologi, tetapi juga memperluas pengawasan hingga pada distribusi dan kepemilikan perangkat tersebut.

Data dari otoritas penerbangan sipil China atau Civil Aviation Administration of China (CAAC) menunjukkan bahwa penggunaan drone di China telah mencapai skala yang luas. Berdasarkan laporan yang mengacu pada data CAAC dan dikutip oleh media internasional, jumlah drone yang terdaftar secara nasional diperkirakan telah melampaui 3 juta unit pada tahun 2025. Angka ini mengindikasikan bahwa drone telah menjadi teknologi yang digunakan secara luas oleh masyarakat, bukan lagi perangkat terbatas untuk kepentingan industri tertentu. Dengan tingkat adopsi yang tinggi, potensi risiko yang muncul dari penggunaan drone juga meningkat, sehingga pemerintah memiliki dasar untuk memperketat regulasi.

Kebijakan yang diterapkan di Beijing tidak terbatas pada aktivitas penerbangan drone. Pemerintah mengatur seluruh rantai penggunaan teknologi tersebut, termasuk penjualan, pengiriman melalui platform daring, transportasi masuk ke wilayah kota, penyimpanan, serta perbaikan dan distribusi suku cadang. Pendekatan ini dapat dikategorikan sebagai full lifecycle control, yaitu model regulasi yang mencakup seluruh siklus hidup teknologi. Dengan demikian, negara tidak hanya mengontrol perilaku pengguna, tetapi juga membatasi akses masyarakat terhadap perangkat itu sendiri sejak tahap distribusi.

Seluruh wilayah administratif Beijing juga diklasifikasikan sebagai zona udara terkendali. Tidak terdapat area yang dapat digunakan secara bebas untuk menerbangkan drone. Setiap aktivitas penerbangan harus memperoleh izin dari otoritas yang berwenang. Kebijakan ini berlaku secara menyeluruh, termasuk di area yang secara umum dianggap tidak sensitif seperti taman kota atau wilayah pinggiran. Hal ini menunjukkan bahwa pengendalian tidak didasarkan pada lokasi spesifik, tetapi diterapkan secara universal di seluruh wilayah ibu kota.

Selain pengaturan ruang udara, pemerintah China juga menerapkan sistem pengawasan berbasis identitas terhadap pengguna drone. Individu yang ingin mengoperasikan drone diwajibkan untuk melakukan registrasi dengan menggunakan identitas asli, menjalani proses verifikasi oleh aparat kepolisian, serta memenuhi persyaratan administratif tambahan seperti mengikuti ujian atau pelatihan tertentu. Mekanisme ini menunjukkan bahwa penggunaan teknologi dikaitkan secara langsung dengan identitas individu, sehingga memungkinkan negara untuk melakukan pelacakan dan pengawasan secara lebih efektif.

Adapun dampak dari kebijakan ini bisa dilihat pada sektor ekonomi dan industri. Toko-toko yang menjual drone, termasuk produsen besar seperti Da-Jiang Innovations (DJI), diwajibkan untuk menghentikan penjualan dan mengosongkan stok di wilayah Beijing. Selain itu, platform e-commerce tidak diperbolehkan mengirimkan produk drone ke alamat di ibu kota. Kebijakan ini tidak hanya membatasi konsumen, tetapi juga memengaruhi rantai distribusi dan aktivitas bisnis yang berkaitan dengan teknologi drone. Kemudian dalam aspek penegakan hukum, pemerintah menetapkan sanksi berupa denda, penyitaan perangkat, serta pembatasan jumlah drone yang dapat dimiliki oleh individu. Selain itu, dilakukan pula pemeriksaan di pintu masuk kota untuk mencegah masuknya drone tanpa izin. Kombinasi antara sanksi administratif dan pengawasan fisik menunjukkan bahwa kebijakan ini didukung oleh mekanisme implementasi yang sistematis.

Jika merujuk pada teori sekuritisasi (securitization theory) yang dikembangkan oleh Barry Buzan, ini menjelaskan bahwa suatu isu dapat dikonstruksi sebagai ancaman keamanan melalui proses diskursif, sehingga memungkinkan negara untuk mengambil langkah-langkah luar biasa di luar praktik kebijakan normal. Dalam konteks ini, drone tidak hanya dipandang sebagai perangkat teknologi sipil, tetapi juga sebagai potensi ancaman terhadap keamanan negara. Pemerintah China mengaitkan penggunaan drone dengan risiko keamanan, seperti potensi spionase dan serangan berbasis teknologi udara.

Penggunaan drone dalam konflik militer modern, termasuk dalam perang Rusia-Ukraina, menunjukkan bahwa teknologi ini memiliki fungsi ganda (dual-use technology). Dalam konteks sipil, drone digunakan untuk kegiatan seperti fotografi udara, pemetaan wilayah, pemantauan pertanian, serta pengiriman barang. Namun dalam konteks militer, drone dapat dimanfaatkan untuk pengintaian (surveillance), pengumpulan intelijen, hingga membawa bahan peledak untuk menyerang target. Perbedaan fungsi ini tidak terletak pada teknologinya, melainkan pada cara penggunaannya. Oleh karena itu, meskipun drone pada dasarnya dikembangkan untuk keperluan sipil, karakteristiknya yang fleksibel membuatnya dapat dikategorikan sebagai potensi ancaman keamanan.

Melalui proses sekuritisasi tersebut, pemerintah memperoleh legitimasi untuk menerapkan kebijakan yang bersifat restriktif. Pembatasan tidak hanya dilakukan pada tingkat penggunaan, tetapi juga mencakup distribusi, kepemilikan, dan akses terhadap teknologi. Dalam kerangka teori sekuritisasi, tindakan ini dapat dipahami sebagai bentuk extraordinary measures, yaitu kebijakan yang melampaui regulasi normal karena didasarkan pada persepsi ancaman terhadap keamanan. Dalam konteks geografis dan politik Beijing juga berperan dalam memperkuat kebijakan ini. Sebagai ibu kota negara, Beijing merupakan pusat pemerintahan, militer, dan kegiatan politik berskala nasional maupun internasional. Tingkat sensitivitas wilayah ini terhadap ancaman keamanan relatif lebih tinggi dibandingkan kota lain. Oleh karena itu, kebijakan pengendalian drone diterapkan secara menyeluruh untuk meminimalkan potensi risiko.

Di sisi lain, kebijakan ini menunjukkan adanya kontradiksi dalam strategi teknologi China. Negara ini merupakan produsen drone terbesar di dunia dan mengembangkan konsep low-altitude economy, yang mencakup penggunaan drone dan kendaraan udara lainnya untuk keperluan ekonomi. Namun pada saat yang sama, penggunaan teknologi tersebut dibatasi secara ketat di ruang domestik, khususnya di ibu kota. Hal ini menunjukkan bahwa pengembangan teknologi tidak selalu diiringi dengan kebebasan akses bagi masyarakat.

Maka dari itu, kebijakan larangan drone di Beijing mencerminkan pergeseran menuju model pengendalian teknologi yang lebih komprehensif. Negara tidak hanya mengatur penggunaan teknologi, tetapi juga mengontrol distribusi, kepemilikan, dan pergerakan perangkat tersebut. Dalam kerangka teori sekuritisasi, langkah ini merupakan respons terhadap konstruksi drone sebagai ancaman keamanan. Implikasi dari kebijakan ini tidak terbatas pada konteks domestik China. Model regulasi yang diterapkan di Beijing berpotensi menjadi referensi bagi negara lain dalam mengelola teknologi dengan karakteristik dual-use. Oleh karena itu, perkembangan ini menunjukkan bahwa masa depan teknologi tidak hanya ditentukan oleh inovasi, tetapi juga oleh dinamika antara kebutuhan keamanan dan kebijakan pengendalian negara.