Di Balik Narasi Persatuan: Apakah China Menghapus Keberagaman?
Pengesahan Undang-Undang Ethnic Unity oleh pemerintah China 2026, menandai babak baru dalam politik identitas negara tersebut. Di permukaan, kebijakan ini dikemas sebagai upaya memperkuat persatuan nasional di tengah keberagaman etnis. Namun, jika ditelaah lebih dalam, hal tersebut memberikan dilema terkait apa betul persatuan yang dimaksud benar-benar inklusif, atau justru mengarah pada penghapusan keberagaman yang ada selama ini di China.
Dalam konsep imagined communities, Benedict Anderson melihat nasionalisme sebagai identitas bangsa dalam sudut pandang identitas kolektif yang dibentuk melalui konstruksi sosial, bahasa, dan institusi negara. Dalam konteks ini, negara memiliki peran penting dalam membentuk identitas kolektif melalui berbagai kebijakan, termasuk pendidikan, bahasa, dan hukum.
Dalam UU Ethnic Unity China, bisa dilihat sebagai Upaya Beijing untuk memperkuat imajinasi kebangsaan yang seragam. Dengan cara mendorong penggunaan bahasa Mandarin sebagai bahasa utama dan menekankan identitas nasional tunggal, negara berusaha membangun narasi bahwa seluruh warga China adalah bagian dari satu komunitas yang homogen. Bahasa dalam hal ini bukan sekadar alat komunikasi, tetapi juga instrumen politik untuk menyatukan bahkan menyeragamkan identitas.
Namun pertanyaannya kemudian, apakah hal tersebut akan menimbulkan polemik terhadap keberagaman yang sebelumnya sudah ada?. Dalam banyak negara demokratis, keberagaman etnis dan bahasa justru menjadi bagian dari imajinasi kebangsaan itu sendiri. Negara tidak berusaha menghapus perbedaan, melainkan merangkulnya sebagai elemen identitas nasional. Sebaliknya, pendekatan China menunjukkan kecenderungan untuk mereduksi kompleksitas tersebut menjadi satu identitas dominan, yakni identitas Han.
Dari sudut pandang politik, kebijakan ini juga tidak dapat dilepaskan dari logika stabilitas negara. China merupakan negara dengan populasi besar dan keragaman etnis yang tinggi, termasuk kelompok-kelompok yang memiliki sejarah ketegangan dengan pemerintah pusat seperti Uyghur dan Tibet. Dalam kerangka ini, penyeragaman identitas dapat dipahami sebagai strategi untuk meminimalkan potensi disintegrasi. Dengan memperkuat identitas nasional tunggal, negara berupaya mengurangi ruang bagi identitas alternatif yang berpotensi menantang otoritas pusat.
Namun, pendekatan ini mengandung paradoks karena Alih-alih menciptakan persatuan yang seragam, penyeragaman justru berpotensi memperdalam rasa keterasingan di kalangan kelompok minoritas. Ketika bahasa, budaya, dan praktik sosial mereka semakin terpinggirkan, muncul kemungkinan bahwa mereka tidak lagi merasa menjadi bagian dari identitas kolektif yang dibangun negara. Dalam istilah Anderson, imajinasi kebangsaan yang terlalu sempit justru dapat gagal mengakomodasi realitas sosial yang beragam.
Lebih jauh, kebijakan ini juga mencerminkan perbedaan mendasar antara sistem politik China dan demokrasi liberal. Dalam demokrasi, legitimasi kekuasaan sering kali bergantung pada kemampuan negara untuk mengakomodasi pluralitas dan menjamin hak-hak minoritas. Sementara itu, dalam sistem politik China yang terpusat, legitimasi lebih banyak bertumpu pada stabilitas, pertumbuhan ekonomi, dan kontrol sosial. Berdasarkan hal tersebut, keberagaman yang tidak terkendali dapat dipandang sebagai risiko, bukan aset.
Walaupun seperti itu, penting untuk tidak melihat kebijakan ini secara hitam-putih. Dari perspektif pemerintah China, membangun identitas nasional yang kuat adalah langkah strategis dalam menghadapi tantangan global dan domestik. Dalam dunia yang semakin kompetitif, persatuan internal dianggap sebagai prasyarat bagi kekuatan negara. Oleh karena itu, kebijakan seperti UU Ethnic Unity dapat dipahami sebagai bagian dari proyek nation-building yang lebih luas.
Bangsa bukanlah sesuatu yang statis, melainkan konstruksi sosial yang terus dinegosiasikan. Identitas nasional tidak terbentuk secara alami karena hal tersebut dibangun melalui interaksi antara negara dan masyarakat melalui bahasa, pendidikan, serta kebijakan publik. Karena itu, keberhasilan sebuah proyek kebangsaan tidak semata ditentukan oleh seberapa kuat negara mengontrol warganya, tetapi oleh kemampuannya merefleksikan realitas sosial yang beragam. Ketika negara terlalu dominan dalam mendefinisikan identitas, ruang negosiasi itu justru menyempit.
Dalam kasus China, khususnya pada UU Ethnic Unity, dapat dibaca sebagai upaya negara untuk mengarahkan proses konstruksi tersebut menuju identitas yang lebih seragam. Penekanan pada bahasa Mandarin dan identitas nasional tunggal menunjukkan bahwa negara ingin memperkuat kohesi melalui kesamaan. Namun, pendekatan ini berisiko mengabaikan kompleksitas sosial yang ada. Alih-alih menciptakan rasa memiliki yang inklusif, kebijakan yang terlalu menekankan keseragaman justru dapat membuat kelompok minoritas merasa terpinggirkan dari narasi kebangsaan yang dibangun.
Maka dari itu, persatuan yang dibangun melalui penyeragaman menyimpan dilema mendasar. Dari perspektif demokrasi dan teori nasionalisme, keberagaman bukanlah hambatan, melainkan fondasi yang harus diakomodasi. Di balik narasi persatuan yang diusung China, terdapat dinamika kekuasaan dan identitas yang tidak sederhana. Pertanyaannya kemudian bukan hanya apakah negara berhasil menyatukan, tetapi apakah ia mampu menciptakan persatuan yang benar-benar inklusif, atau sekadar menghasilkan keseragaman di permukaan.