Enam WNI Ditangkap di Singapura, Kemlu RI Turun Tangan
Enam warga negara Indonesia berusia 23 hingga 29 tahun ditangkap otoritas Singapura karena memasuki wilayah negara Singapura secara ilegal melalui jalur laut. Penangkapan dilakukan pada Minggu (21/12) dini hari setelah Polisi Penjaga Pantai Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan Tanah Merah.
Berdasarkan penyelidikan awal, keenam pria tersebut diduga berniat masuk ke Singapura secara ilegal untuk mencari pekerjaan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal enam bulan penjara serta hukuman cambuk wajib sedikitnya tiga kali, sesuai dengan undang-undang imigrasi Singapura yang mengatur sanksi bagi pelanggaran masuk wilayah negara tanpa izin. Otoritas Singapura menyatakan tindakan masuk tanpa izin ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum imigrasi negara tersebut dan langsung ditindak tegas oleh aparat. Para tersangka didakwa dengan tuduhan pelanggaran Pasal 6(1)(c) Undang-Undang Imigrasi 1959Singapura terkait masuk secara ilegal ke wilayah negara itu.
Menanggapi penangkapan tersebut, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) melalui Direktorat Pelindungan WNI (PWNI) mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah menelusuri lebih lanjut kasus ini.
Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Henny Hamidah mengatakan bahwa KBRI aktif melakukan komunikasi dengan otoritas Singapura untuk mengumpulkan data resmi, termasuk status hukum dan informasi lebih rinci mengenai dakwaan yang akan dijatuhkan kepada keenam warga Indonesia tersebut.
Juru Bicara Kemlu RI, Vahd Nabyl Achmad Mulachela juga mengatakan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Singapore Police Force untuk memperoleh informasi resmi terkait penanganan hukum terhadap keenam WNI tersebut. Menurutnya, KBRI Singapura terus melakukan konfirmasi mengenai identitas, status hukum, serta proses hukum yang dijalani para WNI dan melakukan koordinasi ini sebagai bagian dari kewajiban diplomatik untuk melindungi WNI di luar negeri, terutama dalam situasi hukum seperti ini. Langkah tersebut juga bertujuan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur, serta memberikan akses bantuan konsuler jika diperlukan oleh para tersangka, serta memastikan bahwa hak-hak mereka selama proses hukum tetap terlindungi.