Jokowi Lantik Pejabat Baru BPIP: Megawati Tetap Ketua Dewan Pengarah hingga 2027

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) periode 2022-2027. Pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta mulai pukul 13.00 WIB, pada 7 Juni 2022. Jokowi mengambil sumpah jabatan Megawati dan sejumlah pejabat BPIP.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam menjalankan tugas dan kehidupan sehari-hari. Bahwa saya akan setia kepada UUD Negara RI Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada nusa dan bangsa,” kata Jokowi diikuti Megawati, dilansir dari CNN Indonesia.

Jokowi juga melantik Try Sutrisno yang pernah menjadi wakil presiden untuk Soeharto sebagai Wakil Ketua Dewan Pengarah BPIP pada pelantikan tersebut. Selain itu, ada beberapa tokoh yang dilantik sebagai Anggota Dewan Pengarah BPIP, seperti Said Aqil Siradj, Rikard Bangun, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, Muhammad Amin Abdullah, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Pada kesempatan itu, Jokowi juga melantik kembali Yudian Wahyudi, seorang akademisi dan penulis yang populer serta kerap mengeluarkan pendapat dan opini yang cukup kontroversial sebagai Kepala BPIP. Karjono yang sebelumnya menjabat Sekretaris Umum BPIP dilantik sebagai Wakil Kepala BPIP.

Pelantikan ini menandakan bahwa Megawati menjalani jabatan sebagai dewan pengarah BPIP untuk kedua kalinya. Ia telah menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP sejak 2018. Saat itu, posisi Kepala BPIP dijabat oleh Yudi Latif. Namun, ia mengundurkan diri usai polemik gaji BPIP. Akhirnya, posisi Yudi digantikan oleh Yudian Wahyudi.

BPIP sendiri adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. BPIP sendiri merupakan hasil revitalisasi dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Lembaga ini bertugas untuk melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, serta melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.