Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Didakwa Korupsi

Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin telah didakwa dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang sehubungan dengan pemberian kontrak pemerintah selama pandemi COVID-19.

Muhyiddin memimpin Malaysia dari Maret 2020 melewati masa-masa terburuk pandemi, mengaku tidak bersalah atas dakwaan di pengadilan Kuala Lumpur pada Jumat pagi. Dia sebelumnya menyebut penyelidikan itu bermotif politik.

Sebelumnya, Muhyiddin dijatuhi empat dakwaan suap dan dua dakwaan pencucian uang oleh pengadilan pada 10 Maret lalu atas skandal korupsi dana stimulus COVID-19 dan dakwaan meminta suap dengan total 230 juta ringgit dan dua dakwaan pencucian uang yang melibatkan 195 juta ringgit, dilansir dari Kompas.

Politisi veteran itu terancam hukuman 15 tahun penjara jika terbukti bersalah melakukan pencucian uang, dan hingga 20 tahun karena penyalahgunaan kekuasaan. Dia juga bisa didenda. Muhyiddin diberikan jaminan sebesar 2 juta ringgit Malaysia ($442.674) oleh hakim dan diminta untuk menyerahkan paspornya.

Muhyiddin sendiri adalah presiden dari Partai Pribumi Bersatu, dan akibat dakwaannya, ia mengatakan bahwa dia akan menyerahkan kepada Dewan Tertinggi Bersatu untuk memutuskan apakah dia tetap menjadi presiden partai atau tidak.

Walaupun begitu, Dewan tertinggi Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) dengan suara bulat menolak pengunduran diri mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Muhyiddin Yassin dari kursi presiden partai tersebut.