Menjelang pembebasan bersyarat, Umar Patek menyesali berperan dalam bom Bali 2002

Seorang militan Indonesia, Umar Patek telah menyatakan penyesalannya atas perannya dalam bom Bali tahun 2002 yang mematikan. Media melaporkan pada hari Senin (20/08)  karena berita tentang pembebasannya yang akan datang memicu kemarahan di Australia.

Berlatar belakang di penjara Porong Jawa Timur, tempat Patek ditahan sejak 2014, Australia ABC News mengunggah video 20 menit Patek dan kepala penjara berjalan-jalan di halaman penjara ketika militan yang dihukum membahas perannya dalam serangan mematikan itu.

Ungkapan penyesalan ini terekam dalam video dimana Patek mengatakan “Kesalahan saya adalah terlibat dalam  pemboman Bali”, Patek juga menambahkan untuk memperingatkan anak muda Indonesia tentang bahaya ekstremisme agama setelah pembebasannya yang diharapkan. Adapun keberadaan video Umar Patek ini kemudian telah dihapus dari saluran YouTube resmi karena tidak diizinkan oleh kementerian kehakiman, sebagaimana disampaikan kepala penjara Porong, Jalu Yuswa Panjang.

Umar Patek yang ditangkap di Pakistan pada 2011  dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada 2012 karena keterlibatannya dalam pemboman yang menghancurkan dua klub malam di Bali, menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia dan menyebabkan ratusan lainnya terluka. Dia menjadi memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat bulan ini setelah serangkaian remisi untuk perilaku yang baik.

Adapun tanggal pasti pembebasannya, yang penandatanganan terakhirnya berada di tangan menteri kehakiman Indonesia, masih belum jelas. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Provinsi Jawa Timur Zaeroji bahwa “Patek diberi pengurangan lima bulan pada Hari Kemerdekaan karena selama di penjara, dia berperilaku sangat baik dan dia menyesali masa lalu radikalnya yang telah merugikan masyarakat dan negara dan dia juga telah berjanji untuk menjadi warga negara yang baik. Bilamana pembebasan bersyarat ini diterima maka Patek akan bebas pada Oktober nanti sesuai dengan perhitungan total masa hukumannya setelah mendapatkan beberapa kali remisi, namun jika ditolak dia bisa tetap berada di balik jeruji besi hingga 2029” tambah Zaeroji.

Berita pembebasan bersyarat Patek telah memicu kekhawatiran di Australia, Perdana Menteri Australia yang baru terpilih Anthony Albanese mengatakan keputusan Indonesia untuk lebih mengurangi hukuman penjara seorang pria yang dipenjara karena perannya dalam pemboman Bali 2002, yang dapat membebaskannya dalam beberapa hari jika dia diberikan pembebasan bersyarat ialah suatu keputusan yang mengecewakan. Albhanese menambahkan bahwasanya pembebasan patek akan memiliki “dampak yang menghancurkan pada keluarga korban”.

PM Albanese mengatakan dia akan terus membuat “perwakilan diplomatik” ke Indonesia tentang hukuman Patek dan berbagai masalah lainnya, termasuk warga Australia yang saat ini dipenjara di Indonesia. PM Albanese menggambarkan Patek sebagai “menjijikkan”.

Pengurangan hukuman Patek terbaru menjadikan Patek, anggota kelompok garis keras Jemaah Islamiyah (JI) yang terkait dengan al-Qaeda, dapat dibebaskan bersyarat menjelang peringatan 20 tahun pemboman paling mematikan di Indonesia pada bulan Oktober.