Ironi Penyergapan Layanan Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Medan

Layanan Rapid Test ditempat umum seperti  bandara udara, Pelabuhan, stasiun kereta dan terminal menjadi alternatif bagi para penumpang untuk melakukan tes pemeriksaan COVID-19 sebagai syarat perjalanan. Namun nyatanya ditengah pandemi seperti ini masih saja ada oknum-oknum yang tak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi tersebut.

Salah satunya seperti yang terjadi di Medan, pada selasa (27/4) satuan Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Utara melakukan Penyergapan di tempat pelayanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu (KNIA) Deliserdang yang menyalahi aturan karena diduga memakai alat kesehatan bekas. Penggeberekan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari adanya temuan ganjil dalam pemeriksanaan rapid antigen di bandara internasional tersebut. Dari Penyergapan ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit komputer, dua unit mesin print, uang kertas, ratusan alat rapid test bekas yang sudah dicuci bersih dan telah dimasukkan ke dalam kemasan dan ratusan alat pengambil sampel rapid antigen yang masih belum digunakan dan lima orang pegawai yang terdiri dari petugas kasir hingga analis.

Berdasarkan keterangan hasil interogasi petugas Kimia Farma oleh Kirmsus Polda Sumut menyebutkan modus operandi yang dilakukan ialah alat yang digunakan untuk pengambilan sampel di hidung setelah digunakan oleh konsumen didaur ulang dengan cara  dicuci menggunakan air dan dibersihkan kembali yang lalu dimasukan kembali kedalam bungkus kemasan untuk dipakai pada pemeriksaan orang berikutnya.

Terkait kasus ini, PT Kimia Farma Tbk melalui anak perusahannya yakni  PT Kimia Farma Diagnostik dalam keterangan resminya yang disampaikan oleh Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadhilah Bulqini menegaskan bahwasanya tindakan oleh oknum tersebut sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan. Karenanya perbuatan itu merupakan pelanggaran sangat berat yang tak hanya merugikan perseroan tapi juga masyarakat. “Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan Rapid Test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya. Selain itu, Kimia Farma akan melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan sehingga hal tersebut tidak terulang kembali.

Bandara Kualanamu sendiri memulai pelayanan Rapid Test Antigen terhitung mulai 18 Desember 2020. Waktu operasional layanan ini dilakukan setiap hari mulai pukul 04.00 s.d. 19.30 WIB. Layanan ini sendiri merupakan hasil kerjasama antara Angkasa Pura II dengan Kimia Farma.