Anggota Negara Islam Indonesia Divonis 3 Tahun Penjara: Terbukti Akan Dirikan Negara Islam

Terbukti Berusaha Mendirikan Negara Islam Indonesia

Anggota Negara Islam Indonesia (NII), Ariefuddin dijatuhi hukuman 3 tahun penjara karena terlibat kejahatan terorisme. Ia bersama kelompoknya yang merupakan anggota NII wilayah Bali berencana mendirikan negara Islam dengan menyebarkan teror.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan ”Terdakwa Ariefuddin alias Abu Azam alias Abu Usama alias Ari alias Udin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.”

Dilansir dari Detik, Ariefuddin mulai bergabung dengan kelompok radikal sejak tahun 2012 dimana ia mulai menghadiri pengajian setiap sore hingga Maghrib di daerah Tegal Denpasar, Bali. Satu tahun kemudian, Ariefuddin bergabung dengan manjelis NII cabang Tengah.

Sebagai anggota NII, tidak hanya materi tentang agama yang diajarkan, tetapi juga latihan fisik seperti mendaki gunung dan latihan bela diri. Selain itu, anggota juga diwajibkan untuk infak sebesar 2,5% untuk mempersiapkan keadaan ekonomi ketika NII terbentuk. “Yang sudah dilakukan kelompok NII saat ini dari tahapan dan persiapan itu adalah teror. Karena jalan yang dipakai oleh NII dalam menegakkan syariat Islam melalui jalan jihad atau qital (perang),” pungkas majelis.

Motivasi dari Ariefuddin dan kawan-kawan yang bergabung dengan NII adalah keinginan untuk menegakkan syariat Islam di Indonesia. Mereka meyakini bahwa ideologi Pancasila bukan lah ideologi yang benar karena menggunakan hukum buatan manusia. Sedangkan, syariat Islam merupakan hukum yang sesuai dengan kitab dari Agama Islam.

NII Berdiri Sejak pemerintahan Presiden Soekarno

NII sendiri telah berdiri sejak zaman pemerintahan Presiden Soekarno dan terlibat dalam berbagai aksi terorisme yang dulu diketuai oleh Kartosuwiryo. Tahun 2016, NII sendiri dilaporkan memiliki program kaderisasi yang bertujuan untuk mengisi jabatan-jabatan strategis di dalam kelompok mereka. Hingga tahun 2021, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengatakan bahwa pengikut dari NII di Indonesia mencapai 170 ribu orang.

NII sendiri bukan satu-satunya kelompok teroris dengan anggota yang banyak di Indonesia. Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Anshor Daulah (JAD) juga merupakan dua organisaasi radikal dengan cita-cita yang sama seperti NII. Perbedaan antara NII dan kedua kelompok lainnya hanya terletak dari cakupan wilayah yang mereka ingin kuasai. NII sendiri hanya ingin mendirikan negara Islam di wilayah Indonesia, tidak seperti JI dan JAD yang mengingikan berdirinya negara Islam dengan wilayah yang mencakup seluruh dunia.