Tertarik Gabung Komcad? Kemhan akan Segera Buka Pendaftarannya!

(Gambar: Okezone.com/Dede Kurniawan)

Peraturan mengenai perekrutan Komponen Cadangan (Komcad) sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi tanggal 12 Januari 2021 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. PP ini dikeluarkan untuk mendukung kebijakan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto untuk membantu Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam upaya memperkuat pertahanan negara.

Komcad sendiri merupakan sumber daya nasional yang dipersiapkan agar bisa dimobilisasi guna memperbesar kekuatan dan kemampuan komponen utama yakni TNI terutama pada perang total, untuk pertahanan negara dari invasi, atau kondisi darurat tertentu. Komcad terdiri dari warga negara, Sumber Daya Alam (SDA), sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang dimanfaatkan sebagai usaha pertahanan negara. Komcad ini akan dipersiapkan dan dimobilisasi oleh Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun setelah selesai bertugas, maka Komcad akan didemobilisasi dan kembali bertugas sebagai sipil sesuai profesinya masing-masing. Berdasarkan Pasal 49 (1) PP tersebut, Komcad dikelompokkan sesuai dengan matra di TNI yakni matra darat, laut, dan udara. Komcad sendiri sifatnya sukarela bukan wajib militer seperti yang banyak ditakuti atau dikhawatirkan banyak pihak.

Pada perekrutan tahap awal tahun 2021, Kemhan berencana merekrut 25,000 peserta berusia minimal 18 hingga 35 tahun yang akan melalui beberapa tahap yakni proses administrasi seperti kelengkapan dokumen, seleksi kompetensi berupa uji kesehatan, kemampuan, pengetahuan atau wawasan dan psikologi calon Komcad. Selanjutnya yakni proses seleksi di mana jika lulus maka para calon Komcad akan menjalani masa pelatihan dasar militer selama 3 bulan, mendapat uang saku, serta rencananya terdapat perpangkatan sesuai golongan pada matra TNI. Setelah menyelesaikan proses tersebut maka para calon Komcad akan ditetapkan sebagai Komcad.

Direktur Komponen Cadangan Kementerian Pertahanan, Brigjen Budi Rachmat menyatakan masa dinas bagi peserta adalah lima tahun, di mana dalam setahun peserta hanya mengikuti pelatihan selama 30 hari dalam setahun. Dalam pelaksanaannya, Komcad juga bisa diberhentikan secara tidak hormat jika terdapat anggota yang dikenai hukuman pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain itu, peserta juga bisa dikenakan sanksi jika secara sengaja atau melakukan penipuan, atau pemutusan hubungan kerja selama pelatihan yang membuat anggota Komcad menghindari tugas dan tanggung jawabnya saat dimobilisasi. Melihat ini, maka dalam proses dari seleksi dan mobilisasi para anggota memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan aturan dan kesepakatan yang ditetapkan.

Mengingat pentingnya menjaga kesatuan dan kedaulatan negara Indonesia, peran dan fungsi Komcad menjadi sebuah bagian pengabdian bagi bangsa dan negara ini. Maka dari itu, apapun profesi dalam masyarakat, semuanya bisa mendaftarkan diri untuk bergabung dalam Komcad. Lalu bagi para calon peserta yang masih menjadi mahasiswa/i, tidak perlu khawatir kehilangan status peserta didik karena akan tetap memperoleh hak akademisnya. Dengan semangat perjuangan dan kecintaan akan Negara Republik Indonesia serta Pancasila, proses berkelanjutan perekrutan dan masa aktif maupun pasif Komcad ini akan semakin menambah kekuatan TNI sebagai personel tambahan di masing-masing matra TNI untuk mendukung perlindungan kepentingan pertahanan Indonesia.