Youtuber Tersangka Penistaan Agama Buron, Diduga Berada di Eropa

Bulan Ramadhan tidak menghentikan tindakan penistaan dan kebencian pada agama Islam. Melalui akun Youtube-nya, Jozeph Paul Zhang dengan nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono merilis berbagai video penghinaan terhadap Islam, namun kasus ini semakin terkenal saat dirinya mengklaim sebagai “Nabi ke-26” dan menghina Nabi ke-25 yakni Nabi Muhammad SAW sebagai nabi cabul.

Dari Konten Youtube menjadi Tersangka
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah memblokir total dua puluh konten Youtube yang salah satunya berjudul “Puasa Lalim Islam.” Isi konten ini berpotensi mengundang keresahan di masyarakat terutama dari masyarakat Muslim dan efek kekhawatiran pada etnis Tionghoa dan minoritas lainnya.

Mengingat konten ini berada di ranah digital dan Zhang berada di luar negeri, tersangka akan dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156 huruf a KUHP dengan dasar tuduhan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu.

Polisi juga menerapkan asas ekstrateritorial agar Zhang tetap mendapat akibat hukum di wilayah Indonesia karena sudah melakukan tindakan merugikan bagi wilayah dalam maupun luar hukum Indonesia. Duta besar Indonesia untuk Uni Eropa menyatakan Uni Eropa siap membantu Indonesia dalam melacak keberadaan Zhang di Eropa.

Kementerian Hukum dan HAM menyatakan Zhang sudah tidak berada di wilayah Indonesia dan terakhir terdata bepergian menuju Hong Kong pada Januari 2018 lalu. Zhang yang sempat diduga berada di Jerman, namun dikonfirmasi oleh Dubes RI untuk Jerman bahwa Zhang ternyata sudah keluar dari Jerman dan keberadaannya masih dilacak hingga saat ini.

Zhang sendiri mengklaim sudah bukan lagi warga negara Indonesia dan menilai setiap dampak dari tindakannya akan ditentukan oleh hukum Eropa. Namun, klaim ini dibantah Bagian Penerangan Umum Polri yang menyatakan Zhang masih berstatus WNI dan tidak ada permohonan pencabutan hak kewarganegaraannya dan terdapat kemungkinan paspornya akan dicabut.

Respons Publik dan Kerjasama Polri dengan Interpol
Kasus Zhang membuat publik juga mendorong penyeretan kasus para penista agama lain, seperti Desak Made yang menghina agama Hindu dan Ustad Yahya Waloyi yang menghina agama Kristen untuk diadili. Nahdlatul Ulama juga mengecam tindakan penistaan agama tersebut. Selain itu, kasus ini juga membuat para simpatisan ISIS di Indonesia dan Malaysia merespons dengan menyatakan Zhang perlu dipenggal atas pernyataannya.

Selanjutnya, Polri akan berkoordinasi dengan Hubinter, Interpol Indonesia dengan pusat Interpol di Lyon, baik dalam lingkup kerja sama antar pemerintah atau antar polisi.

Tindakan Zhang dan para terduga penista agama lain sangat bertentangan dan mengancam arti penting nilai Pancasila sebagai dasar negara menjadi pedoman bagi masyarakat Indonesia. Nilai-nilai Pancasila ini berfungsi sebagai pandangan hidup bangsa yang menyatukan jiwa dan roh bangsa Indonesia dalam setiap aktivitas kehidupan masyarakat sehari-hari.