Otak dari Pemboman Bali Zulkarnaen Divonis 15 Tahun Penjara

Penjara 15 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Arif Sunarso alias Zulkarnaen atas dugaan kasus terorisme. Zulkarnaen merupakan anggota senior dari organisasi garis keras Jemaah Islamiyah (JI). Ia divonis 15 tahun penjara untuk tindakan pemboman di Bali pada tahun 2002 yang membunuh lebih dari 200 orang.

Vonis tersebut dibenarkan oleh Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal. “Iya, betul (vonis 15 tahun penjara),” ucap Alex Adam Faisal di Jakarta, Rabu (19/1/2022) menyatakan Zulkarnaen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Adapun vonis pidana Zulkarnaen akan dikurangi penahanan yang telah dijalani. Hakim memerintahkan terdakwa melanjutkan masa penahanannya.

Zulkarnaen adalah seorang mantan komandan militer di JI yang berkaitan dengan al-Qaeda. Tidak hanya kasus bom Bali, Ia diadili juga atas beberapa serangan lain. Diantaranya serangkaian serangan yang dilakukan oleh kelompok di bawah komandonya seperti pemboman hotel JW Marriott Jakarta pada tahun 2003. Pada tahun 2020, setelah buron hampir 20 tahun, Zulkarnaen ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di daerah Lampung Selama persidangan, Zulkarnaen mengatakan dia adalah pemimpin sayap militer JI, tetapi membantah terlibat dalam pemboman klub malam di Bali.

Aktor Lainnya Dihukum Mati

Selain Zulkarnaen, terdapat beberapa orang yang juga menjadi otak dari beberapa serangan bom Bali. Di antaranya adalah Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas yang dijatuhi hukuman mati. Ketiga aktor tersebut dieksekusi pada 9 November 2008. Ketika para tersangka lain menjalani hukumannya, Zulkarnaen Analis Stanislaus Riyanta memperingatkan bahwa meskipun dijatuhi hukuman penjara, Zulkarnaen harus dipantau bahkan ketika di balik jeruji besi. Karena dikhawatirkan ia akan menyebarkan paham radikal di penjara.