8 Kali Ditunda, Sidang Putusan Terkait Polusi Udara Akhirnya Dimenangkan Koalisi Ibu Kota

Sidang putusan terkait gugatan polusi udara akhirnya dimenangkan oleh Koalisi Ibu Kota, Kemenangan warga DKI Jakarta terhadap polusi udara ditanggapi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia mengaku menghormati dan siap menjalankan hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, sidang putusan ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk yang kedelapan kalinya. Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota mengatakan bahwa penundaan berkali-kali ini memberi kesan bahwa isu lingkungan bukan menjadi perhatian pemerintah saat ini. Yuyun Ismawati menyatakan kekesalannya atas penundaan putusan ini, utamanya karena alasan yang dikemukakan selalu diulang-ulang.

Gugatan pemenuhan hak warga atas udara bersih ini dilayangkan pada 4 Juli 2019 oleh kelompok masyarakat yang menamakan diri gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota), mereka mengajukan gugatan perdata terkait polusi udara Jakarta dan sekitarnya. Dilansir Kantor Berita DW, tujuh tergugat dalam kasus ini adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.

Terkait penundaan yang kedelapan kalinya, majelis hakim pemeriksa perkara yang terdiri dari H. Saifudin Zuhri, S.H., M.Hum, Duta Baskara, S.H., M.H, dan Tuty Haryati, S.H., M.H menyampaikan permintaan maafnya. Menurut hakim, alasan penundaan pembacaan putusan adalah musyawarah hakim belum selesai. Hakim ketua Saifuddin Zuhri mengaku telah ditegur oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakpus Muhammad Damis karena perkara ini berlarut-larut dan belum diputus.

Tim kuasa hukum warga, Ayu Eza Tiara, menyatakan pihaknya telah melayangkan surat laporan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait penundaan sidang putusan. Melansir DW, tiga Majelis Hakim pemeriksa perkara ini dilaporkan atas dugaan penundaan perkara secara berlarut-larut dan dinilai melakukan pelanggaran Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Anies Baswedan menyebut Pemprov DKI Jakarta juga memiliki visi untuk memfasilitasi udara bersin yang memang menjadi hak warga. Ia mengatakan bahwa dibutuhkan pendekatan multisektor untuk memperketat pengemdalian sumber pencemaran udara, mendorong perubahan gaya hidup masyarakat, dan megoptimalkan penghijauan. Dilansi dari Polithings, Anies juga mengatakan “Khusus penanggulangan pencemaran udara di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 66/ 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara sebagai quick wins untuk menyelesaikan masalah pencemaran udara, bahkan sebelum proses sidang dimulai,”

Salah satu poin dalam Ingub Nomor 66/2019 adalah Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan dan penyelesaian peremajaan seluruh angkutan umum melalui program JakLingko pada 2020, dan hal itu sesuai amar keputusan Majelis Hakim poin 1A. Selain direspon cepat oleh Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil juga merespon hasil putusan Majelis Hakim. akan mengikuti arahan dari pusat hasil putusan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara.

Dilansir dari Kantor Berita Detik, Ridwan Kamil mengatakan “Terkait polusi kita mengikuti koordinasi dari pemerintah pusat, karena utamanya kan ke pemerintah pusat ya, kita turut bersama Banten kalau tidak salah, utamanya kan Jakarta, kitanya turut dan kita akan satu suara dengan pemerintah pusat dalam hal ini dengan Kementerian Lingkungan Hidup,” pada Kamis 23 September 2021, di Gedung DPRD Jawa Barat.